Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi para pengawas sekolah dalam jabatan yaitu melalui penilaian portofolio. Yadi Rochyadi (2009) selaku Ketua APSI Jawa Barat dalam satu kesempatan pelatihan mengemukakan tentang “Sertifikasi Guru bagi Pengawas Sekolah dalam Jabatan”. Dikemukakannya, bahwa penilaian portofolio bagi Pengawas Sekolah mencakup 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah; (4) penyusunan program dan laporan hasil pengawasan pada sekolah binaan; (5) penilaian dari kepala dinas pendidikandan koordinator pengawas sekolah; (6) prestasi akademik (pengawas sekolah); (7) karya pengembangan profesi (pengawas sekolah); (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Bukti fisik atau tagihan yang harus dilengkapi oleh peserta sertifikasi mencakup: (1) program tahunan (1 tahun terakhir); (2) program semester (2 semester terakhir); (3) Rencana Kepengawasan Aspek Akademik (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda); (4) Rencana Kepengawasan Aspek Manajerial (3 kegiatan dengan aspek dan sekolah yang berbeda). (5) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru (3 RPP dari kompetensi dasar yang relevan dengan bidang pengawasan/rumpun mata pelajaran); dan (6) Laporan Hasil Kepengawasan.
Selanjutnya dikemukakan pula, bahwa pengawas sekolah dalam menyusun Program Tahunan sekurang-kurangnya memuat: (1) Aspek/unsur/sub unsur pengawasan; (2) Butir Kegiatan; (3) Tujuan; (4) Sasaran; (5) Indikator Keberhasilan; (6) Metode Kerja; (7) Teknik Supervisi; dan (8) Jadwal Kegiatan.
Sementara dalam Program Semesteran, sekurang-kurangnya memuat: (1) Identitas Sekolah; (2) Visi dan Misi Sekolah; (3) Prioritas Masalah Kepengawasan; dan (4) Deskripsi Kegiatan, meliputi; (a) Nomor; (b) Tujuan; (c) Sasaran; (d) Target Keberhasilan; (e) Indikator Keberhasilan; (f) Metode Kerja; dan (g) Jadwal Pembinaan.
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Guru mengacu kepada Permendiknas No. 41 Tahun 2007, sekurang-kurangnya memuat: (1) Identitas mata pelatihan; (2) Standar Kompetensi; (3) Kompetensi Dasar; (4) Indikator Pencapaian Kompetensi; (5) Tujuan Pelatihan; (6) Materi Pelatihan; (7) Alokasi Waktu; (8) Metode Pelatihan; (9) Kegiatan/Prosedur Pelatihan (Pendahuluan, Inti, dan Penutup); (10) Penilaian Hasil Belajar; dan (11) Sumber Belajar.
Sementara itu, Tita Lestari (2009) menyajikan contoh sistematika dan format Program Tahunan Pengawasan; Program Semesteran Pengawasan; Rencana Kepengawasan Akademik; Rencana Kepengawasan Manajerial; dan Laporan Hasil Pengawasan. Kelima format tersebut merupakan Draft (mudah-mudahan draft final) hasil kajian Tim tentang Komponen Portofolio Guru yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan
Jika Anda ingin memahami dan mendikusikan lebih lanjut contoh format tersebut, silahkan klik DISINI
3 komentar:
Profesional tenaga kependidikan adalah langkah maju bagi kependidikan di Indonesia, profesional tenaga kepengawasan adalah penyempurna dari langkah-langkah profesionalisme tersebut; mudah-mudahan profesinalisme tenaga kependidikan terus berlanjut, namun apakah ini adalah efektif untuk membangun bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik adalah tergantung kepada 1. Profesionalisme seleksi guru, profesinalisme seleksi kepala sekolah, profesionalisme seleksi pengawas dan pelatihan. Mudah-mudahan dengan sertifikasi ini menjadi alat seleksi untuk menuju lebihb aik
Setuju Pak Ismail. Mudah-mudahan sistem seleksi yang anda usulkan juga akan ditindaklanjuti untuk evaluasi secara berkala bagi guru-guru/pengaawas yang telah tersertifikasi.
Untuk sertifikasi baik pengawas maupun guru sebaiknya, memilih memilah dari guru yang benar-benar yang memiliki 4 kompetensi sebagai guru, jangan sampai guru kurang berdispilin, karena umur malah ikut sertifikasi, kalau itu diteruskan awal kebangkrutan bangsa. Di ere otoda apa saja bisa terjadi .....
Posting Komentar