- Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:- Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
- Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
- Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:- Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
- Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTKU,p. Direktur Profesi PendidikKompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta PusatTlp/fax: 021-57974124/57974126
DAFTAR GURU YANG SUDAH MENERIMA SK INPASING. DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI
19 komentar:
Saya mau bertanya apa untuk program inpassing hanya ada di diknas, sebab di depag sampai sekarang kami belum mendengar atau diberitahukan?
Seharusnya semua guru pak. Baik guru diknas maupun depag. Coba tanyakan kepada Depag terdekat!
Kami satu sekolah dari SMP swasta telah mengirimkan berkas untuk inpassing, 3 teman sudah turun tetapi yang lain belum turun.faktor apa yang menyebabkannya sampai sekarang kami tidak tahu.
saya ingin menanyakan untuk program inpassing ini apa hanya guru yang ada di bawa naungan diknas,, karena kami guru agama di bawa depag tidak dapat informasi ?
Mustinya Program inpasing diperuntukkan bagi semua guru non PNS baik depag maupun dinas
pertanyaan kmi tidak beda jauh dengan teman2 yang adadi depag. ' KAPAN DEPAG ADA INPASING ? INI TEMAN2 SUDAH INGIN TAHU KEPASTIAANNYA
apakah guru yang belum punya sertifikat sertifikasi boleh infasing
Bagaimana dengan guru tidak tetap yayasan,apa bisa mengajukan inpassing?walaupun dia sudah memenuhi persyaratan yang lainnya.
trima kasih atas segala infonya.
untuk format pengajuan inpassing yang dimaksud dalam lampiran 1, 2 dst itu seperti apa ya?
tolong dikirimkan contoh formatnya
mohon bantuannya
alamat email : reeya_uswa@yahoo.com
Ass, pak...saya dari MI al-barkah batuceper kota tangerang, saya masukin inpasing ketika bulan april dan sudah di acc...tapi saya lihat di pengumuman nama saya dan kawan-kawan ko belum ada ya pak?kira2 berapa lama ya turun sk nya. terimakasih banyak
pak saya mautanya, bukan untuk inpassing tapi untuk tunjangan fungsional guru tk kenapa koq sekarang berkurang kuotanya, kasihan sekali teman-teman guru yang biasanya dapat akhirnya tidak dapat karena katanya masa kerja harus 7 tahun . padahal itu satu - satunya rejeki yang sangat diharapkan merka dapat setiap 6 bulan mengingat gaji guru tk yang jauh dibawah umr. tapi kenapa yang guru bantu tetap mendapat fungsional sehingga ada kecemburuan sosial diantara guru tk sehingga ada istilah GB itu bukan guru bantu tapi Gaji buta. seandainya saja GB tidak mendapat tunjangan fungsional tentu kuota untuk teman - teman bisa bertambah ya kan??? mungkin ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk usulan tunjangan fungsional selanjutnya.trims
Wah kalau urusan itu saya tidak tau jawabannya Bu.
pak saya mau tanya soal inpassing, di sekolah saya yang mengusulkan inpassing ada 9 orang, lalu 3 orang dari usulan dikembalikan karena ada yang belum lengkap yaitu SKMT dari diknas yang saya herankan kenapa cuma 3 padahal semua usulan itu sam tidak menyertakan SKMT dari diknas. kenapa bisa begitu ya. terima kasih
Apakah untuk saat ini masih bisa mengirim data
Apakah untuk saat ini masih bisa mengirim data
apa sudah ada pengumuman guru non pns yang telah dapat sk inpasing?
pengumumannya ya.................
Posting Komentar