Cari Blog Ini

Rabu, 21 September 2011

PP No 53 Tahun 2010 tidak akan mampu membuat PNS produktif

Dengan diterbitkannya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai tentu merupakan upaya baru dari pemerintah untuk membenahi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selama ini dikenal sangatlah tidak efektif. Upaya ini tampak sangat progresif dengan sederet sanksi-sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang telah diatur. Sebagaimana diatur dalam Bab III tentang Hukuman Disiplin yang secara lengkap dituliskan sebagai berikut:

Pasal 5


PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.


 Pasal 6


Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.


 Pasal 7


(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:


a. hukuman disiplin ringan;


b. hukuman disiplin sedang; dan


c. hukuman disiplin berat.


(2)  Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:


a. teguran lisan;


b. teguran tertulis; dan


c. pernyataan tidak puas secara tertulis.


(3)  Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:


a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;


b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan


c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.


(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:


a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;


c. pembebasan dari jabatan;


d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan


e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Dilihat dari pendekatannya PP ini dapat dikatakan sebagai pendekatan feodal. Hal tersebut terlihat dari seluruh isi PP ini hanya mengatur tentang Hukuman bagi PNS yang melanggar peraturan pemerintah atau tidak disiplin. Sedangkan PNS yang melaksanakan disiplin dengan baik, atau malah berprestasi dalam menjalankan tugas tidaklah ada apresiasi berdasarkan PP ini. Mungkin   asumsinya adalah sebuah kedisiplinan atau prestasi kerja yang dilakukan oleh PNS adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS.

Selasa, 13 September 2011

Salah Kaprah Kegiatan Tengah semester

Dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2011/2012 tanggal 26 - 29 September 2011 ditetapkan sebagai kegiatan tengah semester. Di banyak daerah Dinas Pendidikan menuliskan di Kalender pendidikannya sebagai ULANGAN TENGAH SEMESTER GASAL.

Saya tidak tahu kenapa Kegiatan Tengah Semester (KTS) yang semula berisikan perintah untuk melaksanakan kegiatan pengembangan bakat minat yang lebih bersifat fun dan menggembirakan ini berubah menjadi semacam 'UJIAN' yang oleh siswa disikapi sebagai kegiatan yang 'mencekam'. Apakah ada perubahan paradigma dari pelaku pendidikan di daerah ataukah ada 'kepentingan' tertentu sehingga format kegiatan tengah semester menjadi kegiatan seperti itu.

Secara umum, ulangan bertujuan mengukur kemampuan siswa dalam memahami materi pelajaran dan untuk memberi umpan balik bagi guru. Sedangkan KTS, arah dan tujuannya sebagaimana yang ditentukan oleh Mendiknas.

Dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar fektif di Sekolah, tentang KTS diatur sebagai berikut,

1. Jenis Kegiatan

Pada tengah semester 1 dan tengah semester 2 sekolah melakukan kegiatan :

  1. pekan olah raga dan seni (porseni),

  2. karyawisata,

  3. lomba kreativitas, atau

  4. praktik pembelajaran


Waktu Pelaksanaan

  • Sesuai ketentuan Kep Mendiknas No. 125/U/2002, KTS diselenggarakan pada penggalan paruh waktu semester.

  • Lama kegiatan adalah 4 hari.


3. Pelaksana

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Ketentuan ini dapat dipahami sebagai bentuk otonomi sekolah (manajemen berbasis sekolah). Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.” Maka, sekolah yang kondusif akan melaksanakan KTS dengan program yang sesuai dengan visi dan misi sekolah. Melalui kerja sama dengan Komite Sekolah/Madrasah sebagai stake holder maka KTS diharapkan pelaksanaannya membawa dampak posif bagi (manajemen) sekolah dan prestasi anak didik.

4. Tujuan

Kegiatan tengah semester bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya. Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan diarahkan untuk mengembangkan :

  1. bakat,

  2. keterampilan,

  3. prestasi, dan

  4. kreativitas siswa.


Melalui kegiatan sesuai arah pengembangan di atas maka akan mengembangkan dan menumbuhkan potensi global pendidikan dan pembelajaran, antara lain motivasi, kebersamaan, tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, dan kompetisi sehat.

Nah, dari deskripsi di atas teman-teman guru kami persilahkan untuk memberikan makna dalam Kegiatan Tengah Semester kali ini. Trima kasih