|
Serah Terima Program DBE 2 USAID kepada PEMDA Kab. Grobogan |
Tanggal 30 Nopember 2010 yang lalu saya mewakili PC DBE 2 Jawa Tengah untuk melaksanakan serah terima program DBE 2 kepada Pemerintah kabupaten Grobogan. Dengandilakukannya serah terima program tersebut, maka secara yuridis, maka hak pembinaan dan pengelolaan program kini sepenuhnya berada pada tangan pemerintah daerah kabupaten Grobogan yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Dinas pendidikan kabupaten Grobogan. Dengan demikian semoga praktik-praktik terbaik dari program DBE (
Decentralized Besic Education) 2 USAID dapat terus dipertahankan dan syukur bisa dikembangkan oleh Pemerintah Kab. Grobogan secara lebih konsisten.
Adanya UU otonomi daerah dan UU perimbangan keuangan pusat semakin membantu dan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk seluas-luasnya mengelola pendidikan sebaik mungkin. Secara eksplisit kewenangan dan alokasi dana pendidikan ini disebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 29: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).